Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut aksi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi besar kemungkinan tidak terjadi.
Hal tersebut disampaikan Agus pasca tim khusus mengumumkan bahwa tidak ada fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sehingga kepolisian menerapkan jerat dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau (Pasal) 340 KUHP diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir Yosua)," ujar Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih mendalami motif penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan namun yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja," terangnya.
Listyo memastikan, Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J berkali-kali ke dinding untuk merekayasa agar terkesan telah terjadi tembak menembak.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
(tfq/gil)