Penjelasan Kapolri soal Rekayasa Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 07:21 WIB
Kapolri menyatakan tim khusus tidak menemukan fakta baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Gatot Eddy Pramono (kedua kiri), Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko (kiri) dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus tidak menemukan fakta baku tembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ia menyebut peristiwa yang terjadi saat itu adalah penembakan terhadap Brigadir J. Salah satunya dilakukan oleh Bharada E atas perintah Sambo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J hingga meninggal dunia yang dilakukan sauadara RE atas perintah FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

Menurut Sigit, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa penembakan, Sambo kemudian menembak dinding rumah dinasnya dengan pistol milik Brigadir J.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan total ada empat tersangka dalam kasus itu.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Sambo. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.

Infografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir JInfografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir J. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER