Polri Pastikan Fahmi Alamsyah Sudah Tidak Jabat Penasihat Ahli Kapolri

CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 13:13 WIB
Mabes Polri memastikan Fahmi Alamsyah sudah tidak lagi menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri di Bidang Komunikasi Publik.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri memastikan Fahmi Alamsyah sudah tidak lagi menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri di Bidang Komunikasi Publik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya pengunduran diri yang disampaikan oleh Fahmi dari posisinya sebagai penasihat Kapolri. Hal itu, kata dia, juga telah dikonfirmasi oleh Koordinator staf ahli (Koorsahli) Kapolri.

"Sudah dapat info dari Korsahli betul, yang bersangkutan sudah tidak di jabatan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan pengunduran diri tersebut diajukan oleh Fahmi.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan turut mendalami soal dugaan rekayasa skenario kronologi awal kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan pendalaman ini termasuk soal dugaan penyusunan kronologi awal kasus oleh salah satu penasihat ahli Kapolri Fahmi Alamsyah.

"Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

Sigit mengatakan pihaknya tentu akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik jika ditemukan bukti keterkaitan Fahmi dengan penanganan kasus Brigadir J yang janggal.

"Tentunya, apabila kita temukan, pasti kita proses," tuturnya.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, tiga tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara itu, tiga orang sisanya juga dikenakan sangkaan Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER