Kasus Siswi Dipaksa Berjilbab di Bantul, Orang Tua dan Sekolah Damai
Pihak SMAN 1 Banguntapan Bantul dan orang tua siswi yang dipaksa mengenakan jilbab sepakat untuk saling berdamai.
Rekonsiliasi kedua belah pihak difasilitasi Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY.
Pihak orang tua siswi diwakili ayah yang bersangkutan dan Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan nonaktif Agung Istianto berjabat tangan di Kantor Disdikpora DIY. Turut hadir dua guru BK dan seorang wali kelas dari siswi yang bersangkutan menyatakan sepakat berekonsiliasi.
"Mereka sepakat bahwa permasalahan tersebut sampai di sini diselesaikan secara kekeluargaan dalam konteks permasalahan itu keduanya sudah menganggap itu selesai," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, Rabu (10/8).
Meski kedua belah pihak telah sepakat mengakhiri persoalan pemaksaan jilbab ini, Didik menyatakan hasil investigasi internal dari jajarannya tetap diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY hari ini.
Adapun hasil investigasi mencakup fakta temuan pelanggaran disiplin pegawai oleh pihak terperiksa dari SMAN 1 Banguntapan. Meliputi, kepala sekolah, dua guru BK, dan seorang wali kelas.
"Fakta ini cukup banyak, kami tidak bisa menjelaskan secara utuh, tapi yang jelas di situ pelanggaran disiplin itu salah satunya, sekolah tidak boleh menjual seragam dan di situ ada penjualan seragam yang di dalam seragam tersebut ada paket jilbab. Sehingga mendorong semua siswa disarankan mengenakan jilbab, jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk memberikan jilbab atau tidak," paparnya.
Sementara, kata Didik, untuk unsur pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi, Disdikpora tak bisa menyimpulkan. Fakta-fakta pemeriksaan seluruhnya akan diserahkan ke BKD DIY.
Selain memastikan ada tidaknya unsur pemaksaan, BKD juga akan menentukan sanksi terkait jual beli seragam oleh sekolah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selanjutnya hari ini akan dikirim ke BKD untuk memohonkan rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pegawai tersebut. Terkait dengan hukuman disiplin tentunya nanti Satgas Pembinaan Disiplin ASN di BKD akan merekomendasikan hukuman sesuai ketentuan berlaku," tegasnya.
Para pihak terperiksa dari SMAN 1 Banguntapan sendiri masih dalam status bebas tugas sementara hingga sanksi dijatuhkan nantinya. Kemudian, untuk siswi bersangkutan sampai hari ini juga belum kembali ke sekolah.
Disdikpora berharap siswi tetap melanjutkan pendidikannya di SMAN 1 Banguntapan, meski Pemda DIY berkomitmen untuk memfasilitasinya untuk mencari satuan pendidikan lain mempertimbangkan kenyamanan proses belajar dari yang bersangkutan
(kum/isn)