Pernyataan Lengkap Kabareskrim soal Peran 4 Tersangka Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 15:12 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut temuan lima DNA di TKP menjadi langkah awal penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut temuan lima DNA di tempat kejadian perkara (TKP) menjadi langkah awal penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

DNA yang ditemukan di TKP antara lain milik Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan asisten rumah tangga berinisial K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J, tim khusus Polri telah menetapkan empat tersangka. Adapun empat tersangka tersebut memiliki peran berbeda.

Agus mengungkapkan bahwa tersangka pertama, Bharada E berperan menembak korban. Dia menembak atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas," kata dia.

Berikut ini pernyataan lengkap Kabareskrim.

Awal pembentukan timsus tugasnya adalah melakukan asistensi terhadap penanganan laporan kejadian yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan.

Kemudian mulai bekerja tanggal 12 Juli. Kami olah tempat kejadian perkara (TKP) selama empat hari berturut-turut untuk mempelajari situasi dan kondisi TKP yang bersifat umum sampai yang khusus yang melibatkan Lapfor, Inafis, Bareskrim Polri dalam rangka memperoleh gambaran yang seterang-terangnya tentang situasi pada saat 8 Juli dimana dilaporkan ada tembak menembak yang terjadi antara Brigadir Yosua dan Bharada E yang menyebabkan Brigadir Yosua meninggal dunia.

Kemudian kami laksanakan analisa, tim kerjasama laksanakan analisa terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan oleh kedokteran Polri.

Kita cek hasil autopsinya seperti apa, perkenaan tembakannya seperti apa, ada atau tidak penganiayaan yang dilakukan, ada engga luka lain selain luka tembak sehingga kita bisa peroleh gambaran dari TKP dan hasil analisa terhadap hasil autopsi yang sudah dilakukan.

Kemudian pada saat kita laksanakan olah TKP kita juga berusaha cari sidik jari dan dna di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian. Yaitu ada lima orang ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky, dan Richard serta korban Yosua.

Sehingga ini jadi pijakan awal timsus untuk lakukan langkah-langkah penyelidikan. Karena apa, karena laporan dari keluarga Yosua ini baru dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 18 Juli. Artinya kita menangani perkara ini dalam proses penyidikan dan penyelidikan untuk menyingkap kasus ini adalah pada saat mulai laporan diberikan keluarga korban Brigadir Yosua pada tanggal 18.

Kita langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi, saat ini kita sudah periksa kurang lebih 47 saksi yang terkait kejadian ini. Kemudian kita juga memperoleh yang tadi Pak Irwasum sudah sampaikan. Beberapa kendala yang ditemukan saat proses penyelidikan dan penyidikan dan syukur alhamdulillah dengan kegigihan seluruh tim yang bekerja karena mungkin melihat ancaman hukuman pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP cukup tinggi karena yang bersangkutan tidak merasa punya kepentingan sendiri.

Oleh karena itu, Bharada E buat pengakuan yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan itu terjadi kepada tersangka-tersangka lainnya sampai bisa mengungkap tabir kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat. Apa benar terjadi tembak menembak atau ada kejadian yang disembunyikan dari laporan yang diajukan.

Selama proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka pertama Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga tersangka KM, terakhir Irjen Pol FS.

Dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut:

• Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban,
• Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,
• Km turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
• Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan pasal 340 sub pasal 338, jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Demikian bapak Kapolri yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya kepada masyarakat.

Infografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir JInfografis - Beda Narasi Seputar Kematian Brigadir J CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER