Alasan KPK Tak Ingin Adili Surya Darmadi secara In Absentia

CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 16:12 WIB
KPK mengungkapkan alasan tak ingin mengadili pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi secara in absentia.
Ilustrasi. KPK ungkap alasan tak mau adili Surya Darmadi secara in absentia (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tak ingin mengadili pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi secara in absentia atau memproses hukum tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan in absentia merupakan upaya penegak hukum dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, KPK memproses hukum Surya terkait kasus dugaan suap yang tidak ada kerugian negara di dalamnya.

"Dia [Surya Darmadi] diduga sebagai pemberi suap sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara. In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara. Artinya, ketika diputus pengadilan, memang kemudian optimalisasi asset recovery bisa dilakukan ketika Pasal 2 dan 3 [mengatur tentang kerugian negara]. Berbeda dengan Pasal suap, apalagi pemberi suap," ujar Ali di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal suap, terang Ali, yang dihukum untuk membayar uang pengganti hanya penerima suap. Uang pengganti dimaksud nantinya bisa dirampas untuk negara.

"Yang dituntut uang pengganti ini kan penerima suap karena dia menikmati, sebagai koruptor dia menikmati, kemudian dirampasnya dengan uang pengganti. Tapi, untuk pemberi apa dikenakan uang pengganti? Kan tidak. Nah, ini yang kemudian KPK tidak mengambil opsi in absentia karena Pasalnya Pasal suap. Berbeda dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang itu bisa dilakukan penyitaan aset, kemudian setelah diputus pengadilan bisa disita asetnya," ucap Ali.

Lembaga antirasuah memproses hukum Surya Darmadi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura. Seiring waktu berjalan, Surya tersandung kasus hukum lagi.

Pada Senin (1/8), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan lembaganya menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di wilayah Riau.

Surya disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari kasus ini, negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita delapan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, serta 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER