Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membantah kabar dirinya ditangkap polisi. Pria yang akrab disapa BW itu menyebut kabar penangkapan dirinya hoaks atau tidak benar.
"Hal ini sangat merugikan nama baik kami. Saya sekarang sedang kerja," kata BW saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW menegaskan laporan berita yang ditulis oleh salah satu media online sama sekali tidak benar. Menurutnya, tindakan yang dilakukan media online itu dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE.
Menurut BW, dalam Pasal 28 ayat (1) UUITE mengatur ketentuan tindak pidana penyebaran berita bohong. "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"
"Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," ujarnya.
Saat ini, kata BW, dirinya akan menguji tesis dan proposal penelitian dari mahasiswanya. Ia mengaku kecewa dengan berita yang membuat kabar penangkapannya.
"Saya sedang dan akan menguji tesis dan proposal penelitian dari mahasiswa saya," katanya.
(ryn/thr/wis)