Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (
MK) Fajar Laksono menyatakan
kasus saksi palsu yang pernah menjerat
Bambang Widjojanto tak menjadi kewenangan pihaknya.
Fajar menegaskan siapa pun yang sudah diberi kuasa sebagai advokat di MK berhak mengikuti persidangan.
"Bagi MK, jika seorang advokat sudah mendapat surat kuasa mewakili klien untuk berperkara di MK, ya sudah, dia punya hak dan kewajiban di persidangan sebagai kuasa," ujar Fajar kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang yang saat ini menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno diketahui pernah menjadi tersangka lantaran menghadirkan saksi palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010. Namun, kasus itu tak berlanjut karena jaksa agung melakukan
deponering atau mengenyampingkan perkara.
Fajar enggan mengomentari lebih lanjut terkait perkara tersebut. Ia menegaskan hakim akan tetap fokus pada fakta dan bukti di persidangan untuk memutus suatu perkara.
"Itu aja intinya, soal lain-lain bukan domain MK," katanya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mengimbau MK agar waspada dengan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Pasalnya, ketua tim hukum calon nomor urut 02 itu, BW, pernah menjadi tersangka dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat setelah menghadirkan saksi palsu.
Prabowo-Sandi diketahui telah mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada hari terakhir pendaftaran gugatan Jumat (24/5). Pendaftaran itu diwakili tim hukum Prabowo-Sandi.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tak mempersoalkan rekam jejak Bambang Widjojanto yang pernah menjadi tersangka menghadirkan saksi palsu ke dalam sidang di MK pada 2010 silam.
"Kami enggak komentar apa-apa, kami berbaik sangka saja. Siapapun advokat yang diajukan Pak Prabowo-Sandi, insyaallah tidak kami persoalkan, tidak kami tanyakan, kami terima apa adanya," ujar Yusril di gedung MK, Jakarta, Senin (27/5).
Yusril menegaskan dirinya akan menghormati siapa pun tim kuasa hukum calon nomor urut 02 itu. Menurut dia, sebagai sesama kuasa hukum penting untuk saling menghormati satu sama lain.
"Sesama advokat, teman sejawat hormat menghormati satu dengan yang lain," katanya.
[Gambas:Video CNN] (psp/kid)