Jokowi soal Usul TNI Jabat di Kementerian: Kebutuhan Belum Mendesak

CNN Indonesia
Kamis, 11 Agu 2022 14:06 WIB
Presiden mengatakan belum ada kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk menempatkan tentara di jabatan kementerian atau lembaga negara.
Presiden Jokowi mengatakan belum ada kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk menempatkan tentara di jabatan kementerian atau lembaga negara. (Foto: Rusman - Biro Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan belum ada kebutuhan mendesak bagi pemerintah untuk menempatkan tentara di jabatan-jabatan kementerian atau lembaga negara.

Hal ini disampaikan Jokowi merespons usulan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tentara bisa menjabat di kementerian.

"Saya lihat masih kebutuhannya belum mendesak. Kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi singkat di sela kunjungan kerja di Boyolali, Jawa Tengah yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan, Luhut mengusulkan revisi Undang-Undang TNU untuk mengatur penunjukan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Dia ingin tentara bisa kembali masuk ke jabatan sipil. Menurutnya, tentara akan sangat membantu kerja pemerintah.

"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari instistusi tersebut atas persetujuan presiden," kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jumat (5/8).

Ia mengatakan undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian. Luhut mencontohkan jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara.

Sejumlah pihak mengkritik Luhut soal wacana itu. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, mengatakan wacana itu menunjukkan kegagalan mengidentifikasi masalah di tubuh TNI, seperti banyak perwira nonjob.

"Konsekuensinya, mekanisme penentuan posisi pada jabatan sipil tertentu bukan lagi berlandaskan kualitas seseorang, melainkan hanya dari power semata. Dalam hal ini jejaring TNI dengan pejabat publik yang berpotensi jelas melahirkan konflik kepentingan," kata Rivanlee Senin (8/8).

(rzr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER