Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan perwira aktif militer saat ini belum perlu menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.
Hal itu disampaikan Hasan menanggapi usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal HOR (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan. Hasanuddin pun setuju dengan respons koleganya sesama kader PDIP yang merupakan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Jokowi menyatakan usulan TNI menduduki jabatan sipil itu saat ini tidak mendesak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini belum (perlu)," kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).
Jenderal purnawirawan TNI bintang dua itu mengaku menghargai usulan tersebut. Namun, ia mempertanyakan kebutuhan agar para perwira aktif TNI bisa menduduki posisi sipil di kementerian.
Hasan juga mempertanyakan kajian ilmiah yang mendasari usulan tersebut. Misalnya, apakah para perwira TNI bisa memperbaiki kinerja sebuah lembaga.
"Apakah ada evaluasi atau kajiannya bahwa, misalnya semakin banyak perwira akan semakin bagus kinerja kementeriannya?" kata dia yang pernah menjadi sekretaris militer dua presiden tersebut.
Hasan menilai penempatan TNI di kementerian yang notabene merupakan jabatan sipil perlu ditimbang secara matang. Sebab, lanjutnya, saat ini tugas TNI murni sebagai alat pertahanan negara.
Merujuk Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004 Pasal 47 ayat 2 menyebutkan, TNI dapat ditugaskan di beberapa tempat. Di antaranya lembaga politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, serta sandi negara.
Lalu, ada lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, Badan Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Kalau kita lihat semua bidang ini masih relevan dijabat oleh anggota TNI karena masih beririsan secara langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI di bidang pertahanan," kata dia.
Luhut sebelumnya mengusulkan revisi Undang-Undang TNI untuk mengatur penunjukan tentara di jabatan-jabatan kementerian. Dia ingin tentara bisa kembali masuk ke jabatan sipil.
"Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari instistusi tersebut atas persetujuan presiden," kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jumat (5/8).
Namun usulan tersebut menuai banyak kritik. Presiden Jokowi bahkan telah terang-terangan menolak dan menilai usulan tersebut belum diperlukan.
"Saya lihat masih kebutuhannya belum mendesak. Kebutuhannya belum mendesak," kata Jokowi singkat di sela kunjungan kerja di Boyolali, Jawa Tengah yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8).
(thr/kid)