Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan korban aplikasi Binomo Indra Kenz mencapai 144 orang. Total kerugian korban yaitu sebesar Rp83 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian di antara korban disebut adalah sebagai berikut, telah update dengan nilai total 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Pahlawan, Tangerang, dikutip dari detikcom, Jumat (12/8).
Jaksa mengatakan uang dari para korban masuk ke rekening pribadi Indra Kenz. Kemudian, Indra Kenz mencairkan uang tersebut melalui payment gateway.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keuntungan yang diperoleh terdakwa atas keikutsertaan pada pemain tersebut, selanjutnya dicairkan terdakwa ke beberapa rekening milik terdakwa melalui payment gateway dan juga dicairkan," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Indra Kenz telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat dengan iming-iming kaya raya secara instan lewat trading.
Padahal, menurut jaksa, Indra Kenz sendiri mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti.
"Bahwa terdakwa trading di masyarakat, terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah korban sedang trading, padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik. Selain itu, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Ia didakwa Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita selengkapnya baca di sini.
(tim/tsa)