CEO Jouska Aakar Abyasa Dituntut 7 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Jumat, 12 Agu 2022 17:14 WIB
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouksa) Aakar Abyasa Fidzuno dituntut pidana 7 tahun penjara (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan pidana juga berlaku terhadap Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp2 miliar subsider masing-masing kurungan selama enam bulan penjara," demikian amar tuntutan jaksa dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menetapkan agar terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00," kata jaksa.

Selanjutnya, sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Selasa (16/8).

Selama menjalani proses hukum pada tahap penyidikan, Aakar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2021 lalu.

Pengusutan tindak pidana tersebut berdasarkan empat laporan polisi berbeda dengan kerugian tercatat hingga Rp6 miliar.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER