CEO Jouska Aakar Abyasa Ditahan di Rutan Bareskrim

CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2022 17:19 WIB
CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditahan usai Bareskrim Polri merampungkan penyidikan dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditahan dalam kasus investasi. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditahan di Rutan Bareskrim usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merampungkan penyidikan dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan oleh tim Jaksa di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Aakar sudah ditahan. Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, lalu ditahan," kata Ma'mun saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ma'mun menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti itu telah dilakukan sejak tiga pekan lalu. Artinya, dalam waktu dekat kasus investasi bodong tersebut akan segera dilimpahkan.

JPU nantinya bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan.

"Iya tinggal tunggu sidang," ucap Ma'mun.

Sebagai informasi, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Bareskrim, kata dia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan satu tersangka lain pada Rabu (13/10) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri yang menjabat kala itu, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan atas pengusutan empat laporan polisi berbeda dimana kerugian tercatat hingga Rp6 miliar. Selain Aakar, penyidik juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.

Menurutnya dalam perkara ini, Aakar berperkara karena mengelola uang investasi sejumlah masyarakat tanpa memiliki izin alias ilegal. Hal tersebut yang kemudian menyeretnya ke proses hukum usai banyak masyarakat yang merugi.

Aakar dipersangkakan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER