LPSK Ragukan Putri Candrawathi: Minta Perlindungan Agar Seperti Korban

CNN Indonesia
Sabtu, 13 Agu 2022 15:38 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo sejak awal sudah ragu jika Putri Candrawathi bersungguh-sungguh mengajukan perlindungan. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku sejak awal meragukan Putri Candrawathi sejak awal bersungguh-sungguh mengajukan perlindungan. (CNN Indonesia/Kadafi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak pernah membutuhkan perlindungan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menduga permohonan perlindungan yang sempat diajukan sebelumnya hanya untuk sekedar membuat dirinya benar-benar menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Ibu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/8).

Menurut Hasto, kecurigaan tersebut semakin jelas usai Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Kalau sekarang jadi semakin kelihatan. Artinya kalau Ibu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan benar-benar dapat perlindungan dari LPSK," tuturnya.

"Tapi barangkali ya untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kecurigaan tersebut juga didukung oleh sikap Putri yang seakan menutup diri dan tidak tahu-menahu ihwal peristiwa pelecehan seksual tersebut.

"Sikap Ibu PC yang kemudian seolah tidak tahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu. Digali keterangannya kan tidak pernah bisa," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.

Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/8) malam.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

(tfq/sur)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER