Tersangka dugaan kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.05 hektare di Riau yang juga pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) soal ketidakhadirannya dalam memenuhi panggilan penyidik Jampidsus.
Surya melalui surat resminya mengaku sebenarnya telah mengetahui panggilan pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS), pada Senin (8/8) lalu.
Hanya saja, dirinya mengaku memang tidak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkan. Karenanya, Surya meminta maaf atas ketidakhadirannya di hadapan penyidik JAM-PIDSUS tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon maaf yang sebesar-besar karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan," ujarnya dikutip dari surat yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (13/8).
Kendati demikian, dirinya mengaku akan memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh penyidik pada Agustus ini. Surya juga mengklaim akan bersikap kooperatif untuk mengikuti pelbagai prosedur yang ada.
"Saya akan segera datang menghadap ke Kejaksaan dan siap mengikuti semua prosedur hukum yang ada," tutup Surya.
Diketahui Kejagung telah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma.
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.
"Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," tukas Jaksa Agung.