Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal mengecek rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengecekan TKP maut itu dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (15/8) lusa.
"Untuk Senin (15/8), Komnas HAM infonya mau melihat tempat kejadian perkara," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan peninjauan tersebut nantinya juga untuk menunjang laporan penyidikan kasus penembakan Brigadir J yang juga diusut oleh Komnas HAM.
Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Kedokteran Forensik Polri, hingga Inspektorat Khusus (Irsus) akan mendampingi Komnas HAM dalam pemeriksaan TKP itu.
"Cuman untuk waktunya masih menunggu update terbaru," pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
(fiq/agt)