Gubernur Kalbar Klaim Kratom Bisa untuk Terapi Pecandu Narkoba
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengklaim tanaman kratom yang banyak tumbuh di wilayahnya bisa dipakai untuk terapi bagi para pecandu narkoba. Ia meminta semua pihak melihat lebih jauh manfaat tanaman tersebut.
"Tumbuhan ini juga bisa digunakan untuk terapi bagi para pecandu narkotika. Manfaat kratom juga sudah masuk dalam kategori tanaman jenis obat yang terdaftar dalam SK Menteri Pertanian Republik Indonesia," kata Sutarmidji, di Pontianak, Sabtu (14/8) dikutip dari Antara.
Sutarmidji pun berharap tidak ada larangan pemanfaatan tanaman kratom hingga 15 tahun ke depan sampai ada hasil penelitian yang valid terhadap salah satu tanaman yang memiliki potensi ekspor tersebut.
"Saya berharap tidak ada pelarangan kratom, setidaknya 15 tahun ke depan. Sampai ada hasil penelitian yang valid, sebab ketika kratom sudah menjadi komoditas ekspor, tentu negara ingin ada kepastian tentang pemasukan kratom," ujarnya.
Sutarmidji menyampaikan berbagai hal terkait manfaat tanaman ini pada simposium bertajuk "Kratom Sustainability" yang dihadiri Senator Amerika Serikat, Curt Bramble beserta tim dari Amerika Serikat; Asosiasi Kratom Indonesia, Yohanes Cianes Walean; serta Asosiasi Kratom Amerika, Mac Haddow di Pontianak, Jumat kemarin.
Sutarmidji mendorong penelitian terus dilakukan karena zat yang terkandung dalam kratom memiliki senyawa dengan zat yang ada di tubuh, sehingga bisa menjadi netral. Ia optimistis pelarangan kratom tahun 2023 belum bisa terwujud hingga ada solusi.
"Karena dalam kondisi sekarang ini kita harus berpikir bagaimana menjaga ekonomi masyarakat, yaitu dengan mengatur cara penjualannya dengan benar, melalui tata niaga supaya pelaku usaha dapat terkontrol pemasarannya," kata Sutarmidji.
"Pengkajian diharapkan bisa terus dilakukan agar mendapatkan kesimpulan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose mengatakan rencana tanaman kratom masuk narkotika golongan 1 masih dalam proses.
"Kratom dalam proses, kita melihat dan sampai dengan sekarang kita masih menunggu, ada aturan-aturan yang harus kita laksanakan," kata Petrus, saat
di Auditorium Widyasaba, Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/6).