LPSK Beberkan Status Perlindungan Istri Sambo Secara Resmi Besok
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan status perlindungan Putri Candrawathi (PC), istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo besok, Senin (1//8).
"Senin akan diumumkan (hasil keputusan permohonan)," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan pada Minggu (14/8).
Hasto menyebut hasil final keputusan LPSK dengan berbagai pertimbangan akan dijabarkan nantinya. Namun demikian, Tim LPSK sebelumnya menyatakan kemungkinan bakal menolak permohonan perlindungan Putri.
LPSK, kata Hasto sudah meragukan permintaan Putri untuk mendapat perlindungan dari LPSK sejak awal. Menurut Hasto, Putri bersikap seolah-olah tidak tahu apa yang perlu disampaikan ketika dimintai keterangan.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata Hasto.
"Ya sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keteranganya kan ga pernah bisa," imbuhnnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan ancaman disertai kekerasan.
"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).
Menurutnya, kedua LP tersebut dihentikan karena penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.
"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," jelasnya.
(lth)