Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menerima surat dari tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.05 hektare di Riau yang juga pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi soal kesiapan diperiksa terkait kasus tersebut.
"Kami belum menerima suratnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (14/8).
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang sebelumnya mengatakan kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyatakan kesiapan untuk diperiksa oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Surya bakal tiba di Indonesia pada Minggu (14/8). Menurutdia, kliennya selama ini berhalangan memenuhi panggilan penyidik lantaran sudah berusia lanjut dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.
Juniver mengklaim kliennya telah berupaya untuk mempercepat proses pengobatan demi menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaan di bawah grup Duta Palma.
Usaha budidaya perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu terletak di kawasan hutan produksi konversi (HPK), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan penggunaan lainnya (HPL) di Indragiri Hulu. Kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan.
"Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," kata Burhanuddin beberapa waktu lalu.
(yoa/bmw)