Pelapor Pencabulan Beri Kesaksian, Bechi Dipindah dari Ruang Sidang
Sebanyak lima orang saksi memberikan keterangannya dalam sidang kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Kuasa Hukum Korban dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan mengatakan dari lima saksi itu satu di antaranya adalah korban dugaan pemerkosaan anak kiai Jombang tersebut.
"Ada lima orang saksi. Satu orang korban sekaligus pelapor. Tiga orang saksi korban dan satu orang tua korban," kata Jauhar, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8).
Ia mengatakan keamanan korban dan para saksi telah dijamin oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Termasuk soal teknis persidangan.
"Ada pengamanan dari LPSK," ucapnya.
Sementara itu, pantauan CNNIndonesia.com di lokasi saat sidang dimulai, Bechi yang mulanya berada di ruang sidang Cakra, kemudian dipindah ke ruang jaksa.
Petugas Kejaksaan, Pannito, mengatakan, Bechi dibawa ke ruang yang berbeda agar terpisah dari korban dan para saksi saat memberikan keterangan masing-masing di hadapan hakim.
"Terdakwa dibawa ke ruang jaksa," kata Pannito.
Saat ditanya alasan lengkapnya, Pannito tak bisa berbicara banyak. Ia hanya mengatakan itu merupakan permintaan pihak LPSK. Meski demikian, Bechi tetap bisa mengikuti sidang dari monitor dan microphone yang sudah disiapkan.
"Enggak tahu, itu dari LPSK. Tapi tetap bisa lihat dari monitor," ujarnya.
Sidang kali ini merupakan sidang pertama Bechi yang digelar secara langsung, dengan kehadiran terdakwa di ruang sidang. Sebelumnya, ia hanya mengikuti sidang secara daring, dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.
MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.
MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.
Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.
Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(frd/kid)