LPSK Tak Berikan Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2022 13:50 WIB
LPSK secara resmi menyatakan tidak memberikan perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (CNN Indonesia/Dika Kardi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyatakan tak memberikan perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan alasan penolakan itu karena polisi telah menghentikan pengusutan terhadap laporan Putri terkait dugaan pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPSK memutuskan untuk menolak penelahaan ibu P karena enggak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelakunya meninggal, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan pihak kepolisian," kata Hastodi Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Sebagai informasi, Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK lantaran diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

LPSK juga telah bertemu dengan Putri untuk menjalani asesmen beberapa waktu lalu. Namun, kondisi Putri belum bisa dimintai keterangan untuk asesmen psikologis.

Hasto pada Minggu (14/8) lalu menilai Putri Candrawathi tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan. Ia menduga permohonan perlindungan yang sempat diajukan sebelumnya hanya untuk sekadar membuat dirinya seakan benar menjadi korban pelecehan seksual.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan polisi tak menemukan unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.

Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J ini, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER