Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak awal melihat ada kejanggalan dalam permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo menyebutkan ada dua permohonan lain yang diajukan Putri pada tanggal berbeda, tetapi memiliki nomor yang sama.
"Ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada laporan polisi (LP) yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Kedua permohonan ini bertanggal berbeda, tetapi nomornya sama," kata Hasto dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasto mengungkapkan, berangkat dari kejanggalan itu, LPSK mengagendakan asesmen dengan Putri sebanyak dua kali. Namun, lanjut dia, LPSK tidak mendapatkan keterangan apa pun dari Putri.
"Saya selalu mengatakan kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu-menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," ujarnya.
Adapun Bareskrim Polri telah menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan langkah itu diambil tim khusus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.
Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Andi dalam konferensi pers, Jumat (12/8) malam.
Laporan terhadap Brigadir J itu bertalian dengan peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selatan.
Brigadir J sebelumnya disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, belakangan kronologi insiden saling tembak itu terbantahkan. Tim khusus yang dibentuk Kapolri justru menemukan Brigadir J dibunuh. Skenario sengaja dibuat untuk menutup-nutupi kasus itu.
Tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus menyatakan 31 anggota polisi terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J.
(rzr/tsa)