LPSK: Kondisi Bharada E Saat Ini Tak Tertekan, Bisa Tertawa
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J saat ini tidak dalam kondisi tertekan. Menurut Edwin, Bharada E bisa diajak bergurau.
"Tak tampak tertekan. Kami pancing untuk bercanda beliau tertawa," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8).
Edwin juga menyampaikan fisik Bharada E selama di tahanan Bareskrim Polri terlihat sehat. Bharada E, kata dia, mampu memberikan berbagai keterangan secara baik kepada LPSK atau penyidik lainnya.
"Bharada E tidak dalam situasi yang mengkhawatirkan. Di tahanan Bareskrim juga cukup maksimum," ujar dia.
Edwin menuturkan LPSK akan membangun komunikasi intens dengan Bharada E setelah menerima permohonan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Ia mengatakan status justice collaborator yang diberikan ke pemohon tak melulu permanen. Namun, bisa sewaktu-waktu dicabut jika Bharada E tak konsisten dalam memberikan keterangan.
"Kalau keterangan berubah tentu status itu bisa dicabut. Lalu juga nanti tergantung putusan hakim. Nanti hakim putuskan terdakwa Bharada E diputuskan saksi pelaku bekerja sama," katanya.
Bharada E sebelumnya disebutkan terlibat dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun, belakangan kronologi insiden saling tembak itu terbantahkan. Tim khusus yang dibentuk Kapolri justru menemukan Brigadir J dibunuh. Skenario sengaja dibuat untuk menutup-nutupi kasus itu.
Tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Bharada E, ada Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus menyatakan 31 anggota polisi terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J.
(rzr/tsa)