Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan soal kehadiran Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai bagian dari tim khusus Polri ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan kehadiran Irwasum di rumah dinas Ferdy Sambo tidak mengintervensi pemeriksaan Komnas HAM.
"Tidak adanya upaya mempengaruhi segala macam, karena mereka tidak terlibat jadi hanya ingin menyambut Komnas, mempersilakan," kata Beka di kawasan ruman dinas Sambo, Jakarta, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beka menyebut Irwasum Polri justru memberikan akses saat Komnas HAM melakukan pemeriksaan di TKP.
"Memberi akses seluas-luasnya terhadap komnas untuk bekerja," ucapnya.
Diketahui, Komnas HAM hari ini melakukan pemeriksaan TKP bersama Dokkes, Tim Labfor, dan Inafis Polri. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam.
Dalam pemeriksaan itu, Komnas HAM juga menguji dan mengecek satu per satu temuan dan keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Komnas HAM sudah melakukan pemeriksaan terhdap sejumlah pihak. Pada penyelidikan awal, Komnas HAM memintai keterangan keluarga Brigadir J di Jambi.
Setelah itu, Komnas HAM juga telah memeriksa Sambo dan semua ajudannya.
Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangkan, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Selain itu, 31 anggota polisi terbukti melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J.
(tsa/yla/tsa)