Bechi Tantang Saksi Pelapor Sumpah Mubahalah untuk Buktikan Kebenaran

CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2022 18:24 WIB
Sidang perkara pencabulan dan pemerkosaan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8). (CNN Indonesia/Farid Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi menantang saksi pelapor untuk melakukan sumpah mubahalah.

Mubahalah adalah doa yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memohon jatuhnya laknat Allah Swt. atas siapa yang berbohong.

Hal itu dikatakan Bechi usai delapan jam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Senin (15/8).

"Saya tantang mubahalah untuk membuktikan kebenarannya," kata Bechi.

Bechi kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan, untuk dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Senada, Kuasa Hukum Terdakwa, I Gede Pasek Suardika membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan sumpah mubahalah antara Bechi dan saksi.

"Menawarkan kepada majelis hakim, berdua [terdakwa] melakukan sumpah mubahalah, tapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," kata Gede.

Seperti diketahui, Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didiknya di pesantren.

Selama proses penyidikan, Bechi diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap Bechi. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

Bechi lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun ditolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuknya.

Bechi akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

(frd/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK