Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta memajang lukisan buatan warga negara Filipina yang divonis hukuman mati, Mary Jane Fiesta Veloso.
Lukisan berjudul Kasih Sayang Seorang Ibu itu dipajang dalam rangka peringatan HUT RI tahun ini.
"Walaupun untuk sementara berada di sini jauh dengan anak-anak juga dengan ibu. Pelukis meyakini dapat kembali dalam dekapan mereka," tulis keterangan di bawah lukisan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dalam lukisan itu terlihat sosok dua perempuan yang salah satunya tengah menggendong bayi. Semua figur dalam karya Mary Jane tampak tersenyum.
Lukisan Mary Jane merupakan salah satu dari sekian banyak karya para warga binaan Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta yang dipajang pada peringatan HUT RI tahun ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan lukisan Mary Jane menggambarkan kondisi si pembuat yang stabil meski tengah menunggu eksekusi mati.
"Ini yang menjadi satu kebanggaan kami sebenarnya. Dari seorang terpidana mati yang mungkin menunggu dieksekusi, tetapi ternyata tidak putus asa dalam menjalani pidananya," ujar Ayu, Senin (15/8).
![]() |
Ayu mengatakan kain batik buatan Mary Jane turut dipajang dalam pameran yang dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X itu.
Ayu menyebut Mary Jane makin menunjukkan banyak talenta yang dimilikinya semenjak eksekusinya ditangguhkan dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta.
"Talentanya keluar semua. Bahasa Indonesianya bagus sekali, bahasa Jawanya bagus, narinya juga luwes. Semua program yang ada di lapas perempuan dia ikuti semua dan luar biasa hasilnya," ucap Ayu.
Selain karya Mary Jane, sejumlah karya warga binaan lain yang dipajang dalam pameran ini antara lain produk gerabah, sandal, kentongan, serta aneka kerajinan berbahan kulit.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso merupakan WNA asal Filipina yang ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonisnya dengan hukuman mati akibat melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia berada dalam barisan tereksekusi mati April 2015 di Nusakambangan. Akan tetapi, eksekusinya ditunda setelah muncul perkembangan terbaru terkait kasus ini di Filipina.
Eksekusi ditunda dengan alasan keterangan Mary Jane dibutuhkan dalam kasus tindak pidana perekrutnya, Maria Kristina Sergio alias Mary Christine Gulles Pasadilla.
Dalam proses pengadilan yang digelar di Filipina, muncul dugaan bahwa Mary Jane menjadi korban perdagangan manusia atas kasus penyelundupan narkoba.
Mary Jane menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wirogunan sejak batal dieksekusi dan dipindah dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada April 2015 silam.
Per Maret 2021 dia dipindah ke gedung baru Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berlokasi di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, DIY.
(kum/bmw)