Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa kehadiran Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengurangi sistem presidensial yang berlaku hingga saat ini.
"Hadirnya PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama," kata pemilik sapaan akrab Bamsoet itu dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyampaikan, kehadiran PPHN tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.
Bamsoet bilang, kehadiran PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
Untuk diketahui, MPR memutuskan tidak akan melakukan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk menghadirkan PPHN pada periode 2019-2024 ini.
Keputusan tersebut diambil usai pimpinan MPR menggelar rapat gabungan secara tertutup dengan Badan Pengkajian MPR.
"Menghadirkan PPHN melalui TAP [Ketetapan] MPR dengan perubahan terbatas UUD 1945 atau amendemen yang selama ini dicurigai, ditunggangi, dan lain-lain, dan seterusnya perubahan jabatan presiden dan sebagainya saat ini sulit untuk kita realisasikan. Itu jadi keputusan pimpinan MPR dengan diterimanya laporan Badan Pengkajian," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/7).
Ia menerangkan, upaya menghadirkan PPHN juga tidak akan ditempuh lewat pembuatan UU.
Bamsoet bilang, MPR akan membentuk panitia adhoc pada rapat gabungan 21 Juli 2022 mendatang untuk menggelar konvensi ketatanegaraan yang kemudian hasilnya disahkan di Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022.
"Mengingat PPHN jika diatur UU kurang, yaitu melalui konvensi ketatanegaraan yang nanti kita akan beri tugas panitia ad hoc," ucap Waketum Golkar itu.
Usul terkait PPHN menuai polemik usai disampaikan pada Sidang Tahunan MPR 2021. Pasalnya, usulan tersebut awalnya mau direalisasikan lewat amendemen UUD 1945 yang dikhawatirkan sejumlah pihak bakal membuka kotak pandora ihwal perubahan masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode.
(mts/wis)