Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut ada kemungkinan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) diatur lewat konsensus nasional.
Menurutnya, kemungkinan itu hadir setelah Badan Pengkajian MPR melakukan serangkaian diskusi dengan pakar, akademisi, serta praktisi.
Dia berkata, konsensus nasional merupakan salah satu dari empat pilihan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN. Sementara tiga pilihan lainnya ialah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan (TAP) MPR, atau UU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari serangkaian diskusi yang dilakukan Badan Pengkajian MPR terdapat beberapa pilihan bentuk hukum PPHN dengan argumentasinya masing-masing, yaitu, diatur dalam UUD, diatur melalui TAP MPR, diatur melalui UU, atau melalui konsensus nasional," ujar Bamsoet usai memimpin Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI ke pengurus DPP PPP, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (1/7).
Dari diskusi dengan para pengurus DPP PPP, lanjutnya, PPHN dapat pula diatur melalui TAP MPR berdasarkan konsensus nasional.
Menurutnya, konsensus nasional nantinya diambil melalui forum joint sessions antara DPR, DPD, parpol, dan pemangku kepentingan lainnya. Melalui konsensus nasional MPR diberikan kewenangan mengeluarkan TAP MPR untuk menetapkan haluan negara.
"Bagaimana teknisnya, para ahli hukum tata negara bisa mengkajinya lebih jauh," ujar Bamsoet.
Terkait bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN, dia bilang, akan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR yang direncanakan digelar pada awal atau pertengahan Juli 2022
Lebih lanjut, ia menyampaikan, Badan Pengkajian MPR akan menyerahkan substansi materi PPHN ke pimpinan MPR pekan depan, Rabu (7/7).
Substansi materi PPHN disusun oleh Badan Pengkajian MPR dengan mengintegrasikan rekomendasi dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR serta melibatkan para pakar di berbagai bidang.
"Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan substansi materi PPHN. Pada tanggal 7 Juli 2022 akan diserahkan kepada pimpinan MPR," katanya.
Dia melanjutkan, pimpinan MPR akan menyerahkan substansi materi PPHN itu kepada fraksi partai politik dan kelompok DPD melalui Rapat Gabungan MPR.
Ia berharap, fraksi partai politik dan kelompok DPD bisa dipelajari lebih dalam tentang substansi materi PPHN itu.
(mts/isn)