Bahar bin Smith Bebas 15 Hari ke Depan Usai Divonis 6 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 12:30 WIB
Bahar bin Smith bisa bebas dalam 15 hari ke depan karena telah dikurangi masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.
Bahar bin Smith menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada hari ini, Selasa (5/4). (CNN Indonesia/ Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia --

Penceramah Bahar bin Smith akan menyambut kebebasan dalam beberapa hari ke depan usai dijatuhi vonis penjara enam bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (16/8).

Bahar bin Smith bisa bebas dalam 15 hari ke depan karena telah dikurangi masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan.

"Esok hari genap 6 bulan karena sempat dibantar sebulan. Jadi sisa 15 hari lagi untuk siap-siap beberes," ujar kuasa hukum Bahar Smith, Azis Yanuar kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahar Smith dinyatakan hakim terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 5 tahun penjara.

Pada sidang pembacaan vonis yang berlangsung di PN Kelas IA itu, majelis hakim menyatakan Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap Dodong.

Majelis hakim terdiri atas Dodong Iman Rusdani (hakim ketua) serta dua hakim anggota: Taryan Setiawan dan Nuryanto.

Seusai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan meneriakkan takbir.

Sebelumnya, Penceramah Bahar bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung. Ia dituntut hukuman atas kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dalam kegiatan ceramah di Kabupaten Bandung.

Jaksa menyebut Bahar Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramahyang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

"Menyatakan, terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata jaksa Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Kamis (28/7).

Jaksa menilai perbuatan Bahar melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ucap jaksa saat membacakan tuntutannya kala itu.

Catatan Redaksi: Artikel ini mengalami perubahan judul setelah mendapat klarifikasi dan update informasi dari kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar.

(hyg/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER