Ketua Komisi Hukum DPR: RKUHP Harus Segera Diselesaikan

CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 16:10 WIB
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto berkomitmen segera menyelesaikan RKUHP. Menurutnya, UU itu telah digunakan sejak 1917.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto berkomitmen segera menyelesaikan RKUHP. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Bambang menyebut KUHP yang ada saat ini telah digunakan sejak era kolonial pada 1917. Karena itu, menurutnya perlu ada revisi untuk menyesuaikan perkembangan zaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua juga ingin tuh (RKUHP diselesaikan), komandan sampean Dewan Pers sudah datang kepada kita. Ini harus segera diselesaikan," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (16/8).

Dia mengatakan pembahasan lanjutan terkait RKUHP di Komisi III DPR akan ditentukan dalam rapat internal yang akan digelar pada Kamis (18/8).

Rapat itu akan menentukan jadwal rapat-rapat lain yang akan dibahas komisi tersebut, termasuk rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal insiden pembunuhan Brigadir J.

"Sudah dibilang itu nanti diputus dalam rapat internal Komisi tanggal 18 [Agustus]," kata politikus PDIP itu.

Bambang belum dapat memastikan soal pembahasan RKUHP di luar 14 isu krusial. Menurutnya, hal itu akan ditentukan dalam rapat bersama pemerintah.

Ke-14 isu krusial dalam RKUHP itu yakni, pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law; kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; kesepuluh, penganiayaan hewan.

Kesebelas, penggelandangan; ke-12, aborsi; ke-13, perzinaan; ke-14, kohabitasi dan pemerkosaan.

Sebelumnya, salah satu kelompok masyarakat sipil, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat tambahan pasal bermasalah dalam RKUHP menjadi 73 pasal. Koalisi sipil bahkan meminta agar DPR menyusun kembali daftar inventarisir masalah (DIM) RKUHP.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyatakan pihaknya terbuka untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP bersama masyarakat sipil.

Infografis - Pasal Kontroversial RKUHPInfografis - Pasal Kontroversial RKUHP. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)
(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER