Diburu KPK 3 Tahun, Surya Darmadi Dipulangkan Kejagung dalam 15 Hari

CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 16:16 WIB
Kejagung mengalahkan KPK dalam memulangkan buronan korupsi Surya Darmadi. Ia berhasil dipulangkan hanya dalam 15 hari. (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses hukum pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi.

KPK mencari Surya Darmadi selama bertahun-tahun, sementara Kejagung hanya membutuhkan waktu 15 hari hingga akhirnya bisa menahan taipan yang sempat masuk ke dalam daftar orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes yang diterbitkan pada 2018 tersebut.

Pada 2019, KPK menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Dalam kasus tersebut, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Di tahun 2019 pula KPK memasukkan Surya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK kesulitan mencari keberadaan Surya. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK kepada publik.

Kemudian, pada 1 Agustus 2022, Kejagung mengumumkan Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Dari taksiran awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman--kini sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.

Sejak pengumuman tersebut, keberadaan Surya mulai terungkap. Korps Adhyaksa menduga Surya sedang berada di Singapura. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura membantah hal tersebut.

Tim jaksa penyidik Kejagung pun melayangkan surat ke tiga alamat berbeda, yakni kediaman Surya di Indonesia dan Singapura serta Kantor PT Duta Palma Group. Namun, Surya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Atas dasar itu, Kejagung menilai bahwa Surya telah melepaskan hak-haknya untuk melakukan pembelaan dalam proses penegakan hukum, sehingga akan terus dilakukan pencarian dan penangkapan.

Kejagung juga membuka opsi trial in absentia atau pengadilan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk merampas aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan itu, dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik Kejagung terus menyita aset-aset milik Surya.

Setidaknya delapan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dan 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan telah disita. Selain itu, tim jaksa penyidik Kejagung juga memblokir seluruh rekening operasional perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Kejagung turut menyurati Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait permohonan pencegahan terhadap Surya selama enam bulan terhitung sejak 11 Agustus 2022 hingga 11 Februari 2023.

Dari berbagai proses penegakan hukum tersebut, Surya melalui penasihat hukumnya membuka komunikasi dengan tim jaksa penyidik Kejagung dan meminta agar pencegahan dan pencekalan dicabut supaya bisa memenuhi pemeriksaan sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.

Kejagung pun membalas bahwa tidak melakukan pencekalan terhadap Surya, melainkan hanya pencegahan saja. Puncaknya, pada Senin, 15 Agustus 2022, tim jaksa penyidik Kejagung menuju Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Surya yang didampingi penasihat hukumya.

Surya mendarat di Bandara Soetta pada pukul 13.20 WIB. Ia datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK.

Tim jaksa penyidik langsung menahan Surya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai 3 September 2022.

KPK Mengalah

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berterima kasih kepada KPK karena mau mengalah dengan Kejagung dalam menangani kasus hukum Surya Darmadi. Boyamin menerima informasi bahwa selain tim kejaksaan, tim KPK juga telah menunggu Surya di Bandara Soetta untuk melakukan penangkapan.

"Terdapat dua tim yang menjemput SD [Surya Darmadi], namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.

Boyamin meyakini tim KPK bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa Surya dengan dasar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur sinergitas antarlembaga penegak hukum.

"Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antaraparat penegak hukum," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan KPK melalui Satuan Tugas Penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah mengoordinasikan perkara tersebut bersama Kejagung.

KPK, terang dia, juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut ke Kejagung.

"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," kata Ali.

(ryn/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK