Jadi Tersangka Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Gugat KPK

CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 11:59 WIB
Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng protes ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng tak terima menjadi tersangka KPK di kasus dugaan korupsi pembangunan gereja. (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eltinus mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Eltinus mendaftarkan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sidang perdana digelar pada hari ini, Selasa (16/8).

"Hari ini sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan Praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (16/8).

Dalam permohonannya, Eltinus meminta PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya.

Adapun permohonan dimaksud yaitu:

1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

2. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah;

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon;

5. Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula;

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Lembaga antirasuah mendapat sorotan dari masyarakat karena penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dinilai mandek.

Salah satu pihak yang menyoroti ialah Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar. Ia bahkan sudah menyurati KPK pada tahun lalu.

Haris mempertanyakan alasan KPK belum menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar dari kasus ini.

Selain bupati, Haris menyinggung beberapa nama lain yang sudah ditetapkan oleh lembaga antirasuah sebagai tersangka, yakni Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER