Bupati Mimika Eltinus Omaleng Klaim Tak Dapat SPDP dari KPK

CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2022 18:44 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat KPK karena belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/2). (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi, dalam persidangan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka kepada pemohon cacat hukum karena termohon tidak memberikan SPDP kepada pemohon sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ujar Adria dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Adria mengatakan kliennya merasa dirugikan atas penetapan tersangka yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencegahan ke luar negeri. Padahal, menurut dia, Eltinus tidak mengetahui secara jelas peristiwa pidana yang disangkakan KPK kepadanya.

"Bukankah pemohon baru sekali memberikan keterangan kepada termohon terkait perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh termohon? Selanjutnya dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," imbuhnya.

"Bahwa sejak diperiksanya sebagai saksi hingga ditetapkan dengan status tersangka pemohon tidak pernah ditunjukkan atau disampaikan SPDP oleh termohon sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon," sambung dia.

Adria menjelaskan proses penegakan hukum itu melanggar ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Pemohon ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020 melalui surat perintah penyidikan, baru kemudian termohon mencari bukti-bukti dengan memanggil para saksi dan melakukan pencegahan kepada pemohon," tandasnya.

Sidang selanjutnya dengan agenda jawaban dari KPK akan digelar pada Kamis (18/8).

Eltinus menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Eltinus mendaftarkan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.Dalam permohonannya, ia meminta PN Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER