KPK Kembali Tangkap Eks Walkot Cimahi Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Padahal Ajay baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Penangkapan Ajay dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (17/8).
Namun, Ali belum mengungkap dugaan kasus yang menjerat Ajay. Menurutnya, Ajay masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK. Besok kami sampaikan perkembangannya," katanya.
Lihat Juga : |
Ajay sebelumnya menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi.
Selama proses hukuman, nama Ajay belakangan kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Robin telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari lalu.
Ajay sempat mengaku dimintai uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK. Belakangan diketahui penyidik tersebut merupakan Robin. Ajay dijanjikan tidak terjerat operasi tangkap tangan atau OTT.
(thr/isn)