Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada sekelompok orang di internal polri yang awalnya menyembunyikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud, hal itu yang membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat kesulitan dalam mengusut kasus tersebut.
"Kasus Sambo ini disembunyikan dari Kapolri oleh orang-orang Sambo, sehingga kapolri agak lambat," kata Mahfud dalam wawancaranya yang disiarkan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip Kamis (18/8). CNNIndonesia.com telah mendapat izin untuk mengutipnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya kasus Sambo, Mahfud mengatakan Kapolri kerap kesulitan dalam menyelesaikan kasus lain yang menyeret anggotanya. Sebab, dalam tubuh polri terdapat kelompok-kelompok punya kuasa.
Kelompok-kelompok itu, ujar Mahfud, sering mencoba menghalangi penyelesaian suatu kasus.
"Kenapa Kapolri itu tidak selalu mudah menyelesaikan masalah? Padahal secara formal ia menguasai, tapi ada kelompok kelompok yang menghalangi. Termasuk kasus ini [Sambo] kan," kata dia.
Menurut Mahfud, Listyo tetap bisa mengusut kasus-kasus yang ada termasuk kematian Brigadir J. Dia mengatakan Listyo pun bisa berkoordinasi dengan baik bersama pemerintah.
"Misalnya komunikasi dengan kita, masyarakat, sehingga jalan kasusnya, selesai meski agak terlambat," ujarnya.
Mahfud menyebut perlu ada pembenahan di tubuh kepolisian. Di dalam Polri, menurut Mahfud, tidak boleh ada kelompok-kelompok tertentu.
"Itu menunjukan perlu ada pembenahan Polri itu sebagai kesatuan sebagai institusi pemerintah," ujarnya.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan untuk mengonfirmasi pernyataan Mahfud. Namun belum ada yang merespons.
Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui ada kejanggalan saat kasus diumumkan pertama kalo oleh sejumlah pejabat kepolisian.
Kini, tim khusus telah dibentuk dan mengungkap kematian Brigadir J secara objektif dan transparan. Setidaknya 63 personel kepolisian diperiksa terkait tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J.