KPK Tetapkan Eks Walkot Cimahi Tersangka Terkait Kasus Robin Pattuju
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka di terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Sudah [tersangka]," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (18/8).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK telah menetapkan perkara itu ke tahap penyidikan.
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan Gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," kata Ali.
Ali menambahkan KPK sampai saat ini masih memeriksa Ajay. Ia berujar konstruksi perkara Ajay akan segera diumumkan.
"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK kembali menangkap Ajay usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
"Ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (17/8).
Ajay sebelumnya menjalani masa hukuman dua tahun di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi. Pada Rabu (17/8) Ajay dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.
Selama proses hukuman, nama Ajay belakangan kembali mencuat dalam kasus suap yang menjerat Robin Pattuju dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Ajay mengaku dimintai uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku dari KPK. Belakangan diketahui penyidik tersebut merupakan Robin. Ajay dijanjikan tidak terjerat operasi tangkap tangan atau OTT.
(lna/wis)