Bechi Anak Kiai Jombang Kembali Disidang, Nihil Simpatisan

CNN Indonesia
Kamis, 18 Agu 2022 14:15 WIB
Sidang Bechi kali ini beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi kejadian kasus pencabulan dan pemerkosaan.
Ilustrasi sidang. (iStock/BCFC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bechi tampak mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan merah saat tiba, Kamis (18/8). Ia kemudian digelandang ke ruang tahanan oleh jaksa.

"Ya nanti akan dijelaskan kuasa hukum, iya nanti," kata anak kiai Jombang itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bechi kemudian dibawa ke ruang sidang Cakra. Namun tak berlangsung lama, ia lagi-lagi dipindah ke ruang jaksa, untuk mengikuti sidang dari monitor yang sudah disediakan.

Hal itu sebagaimana yang terjadi di sidang sebelumnya, Senin (15/8) lalu. Bechi dipisahkan ruangan dari saksi.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi kejadian kasus pencabulan dan pemerkosaan. Pantauan CNNIndonesia.com, tak ada keberadaan massa simpatisan Bechi di PN Surabaya. Sementara, ratusan personel kepolisian melakukan penjagaan.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun itolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

Kini Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

(frd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER