Polri Disebut Belum Dapat Info soal Uang Miliaran di Rumah Sambo
Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri disebut belum mendapatkan informasi terkait kabar Irjen Ferdy Sambo yang disebut menyimpan uang ratusan miliar di kediamannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti selaku pengawas eksternal dalam penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Sambo.
Poengky mengaku telah mengklarifikasi terhadap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto. Agung, kata Poengky, mengaku masih belum mendapatkan informasi terkait kabar tersebut.
"Kompolnas baru saja mengklarifikasi tentang adanya berita ditemukannya uang Rp900 miliar saat penggeledahan rumah FS ke Irwasum selaku Ka Timsus. Beliau menjawab bahwa sampai sekarang belum ada info terkait hal tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/8).
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.