KPK soal Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo: Kami Butuh Waktu

CNN Indonesia
Kamis, 18 Agu 2022 20:50 WIB
KPK menyatakan butuh waktu untuk memproses laporan dugaan suap terhadap petugas LPSK oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu untuk memproses laporan dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kembali mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima di bagian Pengaduan Masyarakat pada Senin, 15 Agustus 2022.

Tim Pengaduan Masyarakat KPK nantinya akan menghubungi pelapor dalam rangka verifikasi laporannya. Adapun waktu yang dibutuhkan berdasarkan peraturan pemerintah itu adalah 30 hari kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami butuh waktu tentunya ketika menerima laporan dari masyarakat tidak begitu saja kemudian selesai. Butuh waktu," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/8).

Ali menegaskan pihaknya tidak hanya terpaku pada informasi dan data dari pelapor saja. Namun, tim KPK juga melakukan pengayaan pada setiap laporan yang diterima. Ali menjelaskan KPK akan menyampaikan perkembangan dari laporan itu apabila laporan ini layak ditindaklanjuti, terdapat dugaan peristiwa pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK.

"Saat ini masih verifikasi, telaahan, dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Laporan dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pada hari ini, Senin (15/8). Laporan tak lepas dari amplop yang diberikan kepada staf LPSK.

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/8).

Dalam keterangannya, Roberth menuturkan salah seorang staf LPSK ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu cm. Seseorang berseragam itu menyampaikan 'titipan atau pesanan Bapak' untuk dibagi berdua. Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut.

Dugaan suap berikutnya yakni saat Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta KM.

Roberth menjelaskan upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," kata Roberth.

"Kami mengharapkan KPK mengusut atau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," sambung dia.

(pop/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER