SK Hakim Ad Hoc Belum Diteken Jokowi, Sidang HAM Paniai Belum Digelar
Lima hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan mengadili sidang kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Lima hakim itu akan bekerja setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Surat Keputusan (SK).
"Iya betul, sisa menunggu tanda tangan dari pak presiden," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Soebandi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/8).
Soebandi mengaku hingga Kamis lalu pihaknya belum mengeluarkan jadwal resmi sidang HAM tersebut.
"Belum ada jadwalnya, karena belum ada keputusan dari presiden. Tapi kalau sudah ada hakim Ad Hoc-nya pasti akan segera ada jadwal sidangnya," ungkapnya.
Terpisah, Humas PN Makassar, Sibali mengaku pihaknya sampai saat ini belum menerima jadwal sidang untuk kasus pelanggaran HAM tersebut.
Berkas perkara tersebut, telah dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dengan nomor registrasi perkara nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.
"Belum ada jadwalnya, kalau ada nanti kami kabari," kata Sibali saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis.
Sebelumnya, MA merencanakan sidang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Paniai, Papua di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Agustus ini dari semula Juni lalu.
"Mudah-mudahan awal Agustus," kata Sobandi kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7).
Sidang dugaan pelanggaran HAM Paniai tersebut direncanakan akan digelar pada tanggal 27 Juni kemarin di PN Makassar, namun karena hakim Ad Hoc yang lowong sehingga sidang tersebut ditunda.
Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim Ad Hoc.
(kid/mir/kid)