Ditunda Digelar Juni, Sidang Kasus Paniai Dijadwalkan Agustus

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 02:48 WIB
Humas MA mengatakan sidang yang sebelumnya direncanakan digelar 27 Juni di PN Makassar terpaksa ditunda karena posisi hakim ad hoc masih kosong.
Humas MA mengatakan sidang yang sebelumnya direncanakan digelar 27 Juni di PN Makassar terpaksa ditunda karena posisi hakim ad hoc masih kosong. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) merencanakan sidang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Paniai, Papua di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Agustus mendatang.

"Mudah-mudahan awal Agustus," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7).

Sidang dugaan pelanggaran HAM Paniai tersebut direncanakan akan digelar pada tanggal 27 Juni kemarin di PN Makassar, namun karena hakim Ad Hoc yang lowong sehingga sidang tersebut ditunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada [hakim ad hoc]," ucapnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan hakim Ad Hoc Pengadilan HAM baik tingkat pertama maupun tingkat banding membuka pendaftaran seleksi, Sobandi mengaku sudah lebih dari 180 yang mendaftar ke MA untuk mengikuti seleksi.

Mahkamah Agung (MA) membuka pendaftaran seleksi calon hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat pertama dan tingkat banding. Hal itu dilakukan lantaran MA tengah mempersiapkan kelembagaan Pengadilan HAM.

"MA Republik Indonesia saat ini tengah melakukan persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dalam waktu dekat akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua," ungkap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi, Selasa (21/6).

Berkas perkara tersebut, kata Sobandi telah dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 15 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pengadilan Negeri Makassar telah meregister perkara tersebut dengan nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks," sebutnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim Ad Hoc.

"Saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekrutment secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM," katanya.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER