Polri menyatakan enam polisi diduga melakukan tindak pidana, dalam hal ini obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J yang menyeret Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan keenam orang tersebut terungkap usai polisi memeriksa sebanyak 15 personel dari tempat khusus.
"Enam orang ini yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice," ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berturut-turut Agung menyebut mereka yang diduga melakukan penghalangan penyidikan yakni FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J |
Agung mengatakan dari serangkaian proses penyidikan hingga hari ini, total telah diperiksa sebanyak 52 orang saksi.
"Termasuk ahli DNA, metalurgi, dokter forensik, inafis, dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut," ujar Agung menambahkan.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(tfq/ain)