5 Tersangka di Kasus Brigadir Yosua Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 15:56 WIB
Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dan persekongkolan.
Ilustrasi. Polri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana dan persekongkolan. (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kelima tersangka itu adalah bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrwathi yang merupakan istri Sambo. Adapun Brigadir J merupakan salah satu ajudan Sambo.

Brigadir J disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat awal kasus diungkap, polisi mengatakan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer--sesama ajudan Sambo. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, yaitu Putri.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J dan sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi peristiwa itu.

Laporan Putri yang menyatakan bahwa ia mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J pun telah dihentikan oleh Polri. Penyidik tidak menemukan unsur pidana pada kasus dugaan pelecehan itu.

Saat ini, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan berencana. Pasal terebut berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Kemudian, Pasal 338 adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER