Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Surabaya, Slamet Rahardjo, mangkir dari panggilan polisi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan bernama Edi Setyawan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Wicaksana menyatakan penyidik melayangkan pemanggilan pertama terhadap Slamet pada pekan lalu. Penyidik pun akan melayangkan panggilan kedua.
"Pekan ini kami melayangkan panggilan kedua," kata AKP Arief dikutip dari Antara, Sabtu (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan penyidik akan menjemput paksa Slamet Rahardjo jika kembali mangkir pada panggilan kedua.
Adapun kasus dugaan penyekapan itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh Mlati Muryani, istri karyawan Edi Setyawan.
Head of Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono, menjelaskan perkara dugaan penyekapan yang menyeret Dirut Slamet Rahardjo itu berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pada awal tahun 2022, manajemen Meratus menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapal perusahaan oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian besar.
Kemudian, pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian. Menurut Donny, perusahaan mengamankan Eddy dari ancaman para karyawan lain.
"Karena pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di Kantor Meratus mulai tanggal 4-8 Februari 2022. Jadi tidak benar kalau kami dituduh melakukan penyekapan," kata Donny.
Meratus telah melaporkan perkara pencurian solar tersebut ke Polda Jawa Timur pada 9 Februari 2022. Beberapa karyawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Edi Setyawan dan langsung ditahan.
(tim/tsa)