Daftar Temuan Penting Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
ryn | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Agu 2022 14:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tengah fokus menyusun laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Laporan itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden, DPR, dan Kapolri.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Komnas HAM telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mempunyai pengetahuan terkait kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah temuan penting Komnas HAM dalam penyelidikan dimaksud, di antaranya ialah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali
Komnas HAM memperoleh informasi bahwa Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Informasi itu diperoleh saat Komnas HAM memeriksaBharada Richard EliezerPudihang Lumiu atau Bharada Eyang merupakan ajudan Sambo.
"Sementara sebaliknya kami periksa Richard, dia mengakui bahwa pak FS [Ferdy Sambo] melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8).
Sementara itu, Taufan mengatakan Sambo tidak secara terbuka mengakui hal tersebut. Kata dia, jenderal polisi bintang dua itu hanya berterus terang telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Dia [Ferdy Sambo] tidak secara terbuka mengakui itu, tapi dia katakan memang dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukan [penembakan]," imbuhnya.
Polisi ketika menggeledah rumah Ferdy Sambo. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Rancang Obstruction of Justice
Setidaknya terdapat dua hal yang diakui Sambo saat diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Jumat (12/8) lalu. Dua hal tersebut yakni Sambo mengaku sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan mengaku menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentukobstruction of justiceatau upaya menghalangi proses hukum.
Misalnya, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.
"Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga [rumah dinas Sambo] yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya [Putri Candrawathi], kemudian setelah itu ada tembak-menembak antara Yosua dengan Richard atau Bharada E. Itu diakuinya sebagai rancangan dia," tutur Taufan.
"Setelah itu dia siapkan alat pendukungnya, misalnya membuat seolah-olah ada tembakan dari Yosua dengan menggunakan senjatanya Yosua itu ke dinding-dinding. Itu dia akui dia yang lakukan," lanjut Taufan.
Sambo mengaku akan menanggung beban tanggung jawab atas kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Sambo diklaim telah mengaku bersalah atas tindakan yang telah diperbuatnya tersebut, termasuk juga terhadap Bharada E.
"Dia [Ferdy Sambo] bilang, 'Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah,"tutur Taufan.
"Dia [Ferdy Sambo] bilang saya juga bersalah terhadap Richard," sambungnya.
Peran Putri Candrawathi
Taufan menjelaskan pihaknya belum mengetahui apakah istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi terlibat dalam skenario tersebut atau tidak.
"Cuma dikasih tahu ketika dia [Ferdy Sambo] memanggil satu per satu [ajudannya], itu [dia] sendirian. Pengakuan tiga orang itu juga begitu, ketika dia dipanggil, dia hanya berhadapan dengan FS [Ferdy Sambo], tidak didampingi oleh Ibu [Putri Candrawathi]," terang Taufan.
Meskipun begitu, Taufan menegaskan pengakuan tersebut masih harus diuji. "Apakah benar 100 persen seperti itu? Walaupun setidak-tidaknya sekarang pembunuhan berencana sudah ada pengakuan, kesaksian,obstruction of justice-nya sudah ada yang mengakui, dan sudah banyak orang yang diperiksa," imbuhnya.
Taufan mengungkapkan hasil forensik pertama menunjukkan bahwa ada lima tembakan dan tujuh lubang di tubuh Brigadir J.
"Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain. Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang," ucap dia.
Terkait hal itu juga Taufan meyakini bahwa pelaku penembakan tidak hanya Bharada E saja. "Karena misalnya arah peluru datang dari tempat yang berbeda. Artinya tidak mungkin orang yang sama bolak balik dari satu tempat ke tempat lain untuk melakukan tembakan. Kedua, indikasi bahwa pelurunya jenisnya juga berbeda," tandasnya.
5 Tersangka
Dalam proses hukum terpisah, polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Sambo, Bharada E,Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR,Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Seluruh tersangka disangkakan melanggarPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Namun, polisi belum menahan Putri sampai hari ini karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir. Polisi belum berencana menangkap Putri, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menangani Putri.
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tengah fokus menyusun laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Laporan itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden, DPR, dan Kapolri.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Komnas HAM telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mempunyai pengetahuan terkait kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah temuan penting Komnas HAM dalam penyelidikan dimaksud, di antaranya ialah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali
Komnas HAM memperoleh informasi bahwa Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali. Informasi itu diperoleh saat Komnas HAM memeriksaBharada Richard EliezerPudihang Lumiu atau Bharada Eyang merupakan ajudan Sambo.
"Sementara sebaliknya kami periksa Richard, dia mengakui bahwa pak FS [Ferdy Sambo] melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8).
Sementara itu, Taufan mengatakan Sambo tidak secara terbuka mengakui hal tersebut. Kata dia, jenderal polisi bintang dua itu hanya berterus terang telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Dia [Ferdy Sambo] tidak secara terbuka mengakui itu, tapi dia katakan memang dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukan [penembakan]," imbuhnya.
Polisi ketika menggeledah rumah Ferdy Sambo. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Rancang Obstruction of Justice
Setidaknya terdapat dua hal yang diakui Sambo saat diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Jumat (12/8) lalu. Dua hal tersebut yakni Sambo mengaku sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan mengaku menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentukobstruction of justiceatau upaya menghalangi proses hukum.
Misalnya, mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.
"Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga [rumah dinas Sambo] yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya [Putri Candrawathi], kemudian setelah itu ada tembak-menembak antara Yosua dengan Richard atau Bharada E. Itu diakuinya sebagai rancangan dia," tutur Taufan.
"Setelah itu dia siapkan alat pendukungnya, misalnya membuat seolah-olah ada tembakan dari Yosua dengan menggunakan senjatanya Yosua itu ke dinding-dinding. Itu dia akui dia yang lakukan," lanjut Taufan.
Sambo mengaku akan menanggung beban tanggung jawab atas kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Sambo diklaim telah mengaku bersalah atas tindakan yang telah diperbuatnya tersebut, termasuk juga terhadap Bharada E.
"Dia [Ferdy Sambo] bilang, 'Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah,"tutur Taufan.
"Dia [Ferdy Sambo] bilang saya juga bersalah terhadap Richard," sambungnya.
Temuan Penting Lain Komnas HAM di Kasus BrigadirJ
Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Peran Putri Candrawathi
Taufan menjelaskan pihaknya belum mengetahui apakah istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi terlibat dalam skenario tersebut atau tidak.
"Cuma dikasih tahu ketika dia [Ferdy Sambo] memanggil satu per satu [ajudannya], itu [dia] sendirian. Pengakuan tiga orang itu juga begitu, ketika dia dipanggil, dia hanya berhadapan dengan FS [Ferdy Sambo], tidak didampingi oleh Ibu [Putri Candrawathi]," terang Taufan.
Meskipun begitu, Taufan menegaskan pengakuan tersebut masih harus diuji. "Apakah benar 100 persen seperti itu? Walaupun setidak-tidaknya sekarang pembunuhan berencana sudah ada pengakuan, kesaksian,obstruction of justice-nya sudah ada yang mengakui, dan sudah banyak orang yang diperiksa," imbuhnya.
Taufan mengungkapkan hasil forensik pertama menunjukkan bahwa ada lima tembakan dan tujuh lubang di tubuh Brigadir J.
"Hasil forensik pertama itu ada tujuh lubang ya yang itu dari lima tembakan. Karena memang di bagian tertentu peluru itu kena ke suatu tempat dan menembus ke tempat yang lain. Jadi, memang bukan dua peluru, tapi satu peluru dengan dua lubang," ucap dia.
Terkait hal itu juga Taufan meyakini bahwa pelaku penembakan tidak hanya Bharada E saja. "Karena misalnya arah peluru datang dari tempat yang berbeda. Artinya tidak mungkin orang yang sama bolak balik dari satu tempat ke tempat lain untuk melakukan tembakan. Kedua, indikasi bahwa pelurunya jenisnya juga berbeda," tandasnya.
5 Tersangka
Dalam proses hukum terpisah, polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Sambo, Bharada E,Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR,Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Seluruh tersangka disangkakan melanggarPasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Namun, polisi belum menahan Putri sampai hari ini karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir. Polisi belum berencana menangkap Putri, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menangani Putri.