Komnas Perempuan dan Komnas HAM masih bakal meminta keterangan dari Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menjadwalkan pemeriksaan itu.
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan dari Ibu PC. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktunya," kata Sandra dalam konferensi pers yang digelar daring, Jumat (19/8).
Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, saat awal kasus diungkap, Putri disebutkan jadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Peristiwa itu yang disebutkan memicu insiden saling tembak Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Sambo.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menambahkan kasus yang menjerat Putri harus dilihat secara utuh. Ia mengatakan Komnas Perempuan harus meminta keterangan dari Putri dalam posisinya sebagai apapun dalam kasus itu.
"Baik ia sebagai saksi, sebagai tersangka, atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual," kata Siti.
Ia mengatakan, berbeda dengan penyidik Polri, Komnas Perempuan bersama Komnas HAM melihat soal adanya pelanggaran HAM atau pelanggaran dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Karena itu, lanjut Siti, penetapan tersangka Putri tidak membuat pemeriksaan yang dilakukan Komnas Perempuan berhenti.
"Tentu tidak. Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran yang utuh. Dan untuk mendapatkan gambaran yang utuh itu juga harus mendengarkan keterangan dari Ibu P yang kita tahu bahwa dalam posisi ini di dalam kasus ini ia adalah orang yang ada di dalam peristiwa pidana ini," ucapnya.
(yla/tsa)