Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Surya Darmadi di Jakpus

CNN Indonesia
Minggu, 21 Agu 2022 13:44 WIB
Kejagung kembali menyita aset Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Kejagung kembali menyita aset Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Aset yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan milik Surya yang berada di Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)_Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu aset yang disita, yaitu satu bidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan 773 dengan luas 16.250 meter persegi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Aset lainnya yang disita, yakni satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 meter persegi yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8).

Ketut menjelaskan tim jaksa penyidik juga telah memasang plang penyitaan pada dua aset tersebut guna kepentingan penyidikan.

"Dalam kegiatan penyitaan, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap dua lokasi aset," paparnya.

Penyitaan aset milik Surya Darmadi menjadi fokus Kejagung saat ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan pengembalian aset menjadi prioritas karena kerugian besar yang diakibatkan kasus tersebut.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik Kejagung telah menyita delapan perkebunan sawit milik Surya Darmadi.

Seluruh kebun sawit yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, itu dikuasai masing-masing oleh PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Selain itu, Kejagung juga menyita 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan. Ketut menambahkan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan milik Surya Darmadi.

(dmi/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER