Kuasa Hukum Klaim Kondisi Tersangka Korupsi Surya Darmadi Menurun

CNN Indonesia
Jumat, 19 Agu 2022 16:10 WIB
Pengacara Surya Darmadi mengatkan bila tak kunjung membaik, pihaknya akan mengajukan kliennya untuk pindah rumah sakit.
Tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun Surya Darmadi (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kondisi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun Surya Darmadi disebut menurun pada hari ini, Jumat (19/8) dibandingkan sehari sebelumnya.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver, mengatakan kini kliennya tengah menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa usai drop saat dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI kemarin.

"Masih (seputar jantung), malahan ini ada penurunan. Masih tetap dalam perawatan, memulihkan jantungnya. Jadi kita tunggu perkembangannya. Mudah-mudahan bisa cepat pulih. Namun saya lihat kondisinya sangat lemah," ujar Juniver saat dihubungi wartawan, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juniver mengatakan kliennya perlu dilakukan penanganan yang lebih serius agar dapat cepat pulih dan segera menuntaskan proses hukumnya.

"Karena beliau ini kan jantung akut, sudah pernah by pass. Jadi perlu penanganan yang lebih serius. Mudah-mudahan deh ada perkembangan yang baik. Supaya beliau cepat pulih supaya cepat segera menuntaskan proses hukumnya," kata Juniver.

Tak hanya itu, Juniver juga menyebut kemungkinan untuk mengajukan perpindahan rumah sakit apabila kondisi Surya Darmadi tak kunjung membaik. Pihaknya, kata dia, bakal segera berdiskusi dengan Kejaksaan Agung untuk membahas hal tersebut.

"Iya (akan ajukan perpindahan), nanti itu kita lihat perkembangannya. Kalau keadaannya seperti itu memang kita harus ambil tindakan bagaimana bisa ditangani dan kemudian cepat pemulihan kan. Saya kira cukup di dalam negeri mungkin nanti kita diskusi dengan Kejaksaan bagaimana penangangan yang terbaik," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerapkan pembantaran atau penangguhan masa penahanan Surya Darmadi. Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare itu dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur karena kondisinya tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (18/8) malam, menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.

"Masih di ICU, setelah diperiksa sebentar langsung drop, sementara kami bantarkan," kata Supardi.

Selama masa pembataran ini, Supardi memastikan Surya Darmadi mendapatkan perawatan medis di Indonesia. Pasalnya, sebelum menyerahkan diri, Surya Darmadi mengaku sedang menjalani pengobatan di Taiwan.

"Di Indonesia aja ada, kok keluar negeri, berobat-nya di Indonesia, titik," tegas Supardi.

Sebagai informasi, Surya Darmadi yang juga Pendiri PT Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Ia ditetapkan bersama dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jjuncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(pop/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER