
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang di Bandung dan Lampung, terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 lewat seleksi jalur mandiri.
Selain Rektor Unila Karomani, tim KPK turut menangkap sejumlah pejabat kampus tersebut.
KPK menuturkan calon mahasiswa menyuap pihak kampus dengan uang sejumlah Rp100 juta hingga Rp350 juta.
Rektor Unila, Karomani terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, termasuk memerintahkan bawahannya menyeleksi kesanggupan wali mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.