Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mencecar Menko Polhukam Mahfud MD soal peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu terjadi saat rapat Komisi III DPR bersama Mahfud selaku Ketua Kompolnas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmond awalnya menanyakan peran Kompolnas dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Desmond menilai Kompolnas sudah seperti juru bicara kepolisian.
"Tugas Kompolnas itu apa sih sebenarnya?" kata Desmond. "Kalau kapasitas cuma jadi jubir seperti itu ya tidak perlu ada Kompolnas," ujarnya menambahkan.
Mahfud lantas menjelaskan Kompolnas merupakan lembaga eksternal pengawas Polri. Ia menyebut Komponas turut mengawasi sampai memberi rekomendasi kepada kepolisian terkait kasus yang sedang diusut.
"Kompolnas itu ikut mengawasi, memberi rekomendasi," jelas Mahfud.
Menanggapi itu, Desmond kemudian bertanya soal tragedi KM 50. Ia menanyakan apakah Kompolnas melakukan hal yang sama di kasus KM 50. Pasalnya, Mahfud terbilang getol bicara dalam kasus Sambo.
"Oke. Kasus KM 50 gimana? Bapak pernah bikin catatan itu kepada kepolisian juga tidak?" tanya Desmond lagi.
"Saya pernah kirim surat langsung," jawab Mahfud.
Desmond pun menanyakan jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait surat yang dikirim Mahfud sebagai ketua Kompolnas. Namun, Mahfud enggan membeberkan.
"Itu urusan Kapolri. Saya pernah sebagai Menkopohukam, Ketua Kompolnas, ini hasil penyidikan tindak lanjuti. Resmi pak tertulis pak," kata Mahfud.
"Ada tindak lanjut enggak?" tanya Desmond lagi.
"Kalau soal implementasi di Polri jangan salahkan saya dong," jawab Mahfud.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan enam Laskar FPI terjadi pada Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti dilakukan pelaku.
Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.
(yla/fra)